https://www.traditionrolex.com/27 Bupati Gede Dana Siapkan Sanksi Untuk Kepala Sekolah Yang Tidak Melaksanakan Intruksi - FAJAR BALI
 

Bupati Gede Dana Siapkan Sanksi Untuk Kepala Sekolah Yang Tidak Melaksanakan Intruksi

(Last Updated On: 25/07/2021)

AMLAPURA-fajarbali.com | Pasca di keluarkanya kebijakan yang dikeluarkan bupati Karangasem, I Gede Dana pelarangan pungutan untuk kepentingan pembelian pakaian, tas, uang gedung maupun sumbangan komite lainya saat  (PPDB) Tahun Ajaran 2021/2022, pihak sekolah yang sudah terlanjur memungut uang dari orang tua siswa diminta agar di kembalikan. Hal itu dikatakan bupati I Gede Dana, pada Kamis (15/7/2021) kemarin. 

Menurut bupati, pihaknya menerima sejumlah keluhan orang tua siswa baru karena pengadaan tersebut diambil sebelum intruksi di keluarkan. Bupati Gede Dana berharap, para Kasatdik dan Ketua Komite Sekolah juga ikut serta membantu pemerintah dalam masa pandemi, yakni dengan tidak melakukan pungutan untuk pengadaan atau Pembelian Pakaian,Tas, Uang Gedung, dan Sumbangan Komite lainnya untuk keperluan sekolah. “Kami sudah keluarkan intruksi nomor 2 tahun 2021, jika sudah terlanjur melakukan pungutan itu, silahkan di kembalikan kepada orang tua siswa,” ujarnya. 

Baca Juga :
Diklat Kepemimpinan Depdagri, Jaya Negara Paparkan Rencana Aksi Pengembangan SDM Denpasar Tahun 2022-2026
AgVa Ventilator New Delhi, Perkenalkan Alat Ventilator Portable Di Pemkot Denpasar

Bupati juga tidak segan-segan bakal menyiapkan sanksi khusus jika ada pihak sekolah yang membandel dan masih tetap melakukan pungutan untuk pengadaan pakaian maupun uang gedung dan sumbangan komite lainya. Sanksinya, kata Gede Dana, bisa berupa mutasi. “Pasti ada sanksi bagi kepala sekolahnya jika memaksakan bisa kita sanksi dengan memutasikan mereka,” ujarnya lagi. 

Gede Dana juga mengatakan, saat ini proses belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Sehingga, pakaian, tas belumlah sangat urgent di dipakai. Begitu pula uang gedung dan sumbangan komite lainya. Bupati juga mempersilahkan, pihak sekolah melakukan pengadaan jika memang situasi sudah normal. “Saat inu belum pembelajaran tatap muka, nanti kalau sudah mulai normal silahkan belikan,” ujarnya lagi.  

Seperi diketahui, memasuki tahun ajaran 2021/2022, bupati Karangasem I Gede Dana mengeluarkan intruksi melarang sekolah TK, SD, dan SMP Negeri di Karangasem untuk meniadakan pengadaan pengadaan atau Pembelian Pakaian,Tas, Uang Gedung, dan Sumbangan Komite lainnya untuk keperluan sekolah. Kebijakan ini diambil untuk meringankan para orang tua siswa ditengah pandemi covid-19 ini. (bud)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

LPKA Karangasem Berikan Pelatihan Kepada Warga Binaan Anak

Ming Jul 25 , 2021
Dibaca: 12 (Last Updated On: 25/07/2021)AMLAPURA-fajarbali.com | Untuk merubah stigma buruk sebagai mantan warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Karangasem berupaya memberikan keterampilan kepada warga binaan. Sehingga nantinya saat keluar dari LP, warga binaan memiliki keterampilan yang bisa dibawa ke masyarakat. Salah satunya, LPKA Karangasem memfasilitasi para warga binaanya […]

Berita Lainnya