https://www.traditionrolex.com/27 Bersimbah Darah, Perempuan Ditikam Gunting di Hotel Kara Residence  - FAJAR BALI
 

Bersimbah Darah, Perempuan Ditikam Gunting di Hotel Kara Residence 

(Last Updated On: 03/12/2019)

PADANGSAMBIAN – fajarbali.com | Seorang perempuan bernama Rebea (18) ditemukan terkapar bersimbah darah di dalam kamar Hotel Kara Residence di Jalan Pura Demak Gang Marlboro XXI No. 3, Denpasar Barat, Selasa (3/12/2109) sore sekitar pukul 16.00 Wita. 




Korban diduga ditusuk oleh pacarnya bernama Prayoga (21) yang kini sudah diamankan di Polsek Denpasar Barat. Informasi menyebutkan, Prayoga diamankan tamu hotel saat akan berusaha kabur. Entah setan apa yang merasuki Prayoga (21).

Kejadian ini bermula dari adanya keributan di dalam kamar hotel yang ditempati Rebea dan Prayoga. Kedua pasangan itu chek in di Hotel Kara Residence siang hari. Namun beberapa jam di dalam kamar, keduanya bertengkar. 

Bahkan dalam keributan itu Rebea berteriak minta tolong dan  didengar tamu hotel lainnya. “Akhirnya tamu dan karyawan hotel mengecek ke kamar,” bisik sumber dilapangan. 




Begitu tamu dan karyawan datang, Prayoga hendak kabur tapi berhasil ditangkap. Karyawan kemudian mengecek kamar dan menemukan Rebea terkapar bersimbah darah. “Korban diduga ditusuk oleh Prayoga. Di kamar hotel ternyata ada seorang perempuan terkapar di lantai dengan tubuh berlumuran darah,” terang sumber. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat. Hingga sore kemarin, hotel tesebut telah dipasangi garis polisi. Sejumlah anggota Polsek Denbar nampak berjaga di TKP. Polisi terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi saksi dan olah TKP.

Dihubungi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Denbar Iptu Aji Yoga Sekar membenarkan kejadian. Dijelaskannya, korban kini dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tusuk. 

Namun korban belum bisa dimintai keterangan.”Korban masih dirawat di rumah sakit dan belum bisa dimintai keterangan. Nanti kami kabari lagi perkembangannya,” tegasnya. (hen).




 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Jadi Kurir Sabu, Pria Asal Buleleng Divonis 13 Tahun

Sel Des 3 , 2019
Dibaca: 27 (Last Updated On: 03/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Pria kelahiran Buleleng bernama Gede Sudanta yang sebelumnya dituntut hukuman 17 tahun penjara  karena terjerat kasus narkoba sedikit bisa tersenyum. Pasalnya pada sidang, Selasa (03/12/2019) majelis hakim menjatuhkan putusan 13 tahun penjara.      Save as PDF

Berita Lainnya