https://www.traditionrolex.com/27 Berkas Perkara Dua Kurir Sabu Asal India Dilimpahkan ke Kejari Denpasar - FAJAR BALI
 

Berkas Perkara Dua Kurir Sabu Asal India Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

(Last Updated On: 26/11/2019)

DENPASAR-Fajarbali.com | Berkas kasus dua warga India yang menyelundupkan sabu sebarat 2,756 gram, dari negaranya ke Bali, Manjeet Singh (23) dan Harvinder Singh (26), Selasa (26/11/2019) sampai juga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti, penyidik Polresta membawa kedua tersangka yang menyimpan sabu dalam kamar hotel itu ke kejaksaan sekitar pukul 11.00 WITA. 

Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta membenarkan terkait pelimpahan tahap II tersebut. “Benar, berkas acara pemeriksaan dan juga kedua tersangka sudah dilimpahkan,” katanya saat dikonfirmasi.  

Dikatakan pula, ada tiga orang jaksa yang akan menyidangkan perkara ini. Mereka adalah  I Made Lovi Pusnawan, I Kadek Wahyudi Ardika dan I Gusti Lanang Suryadnyana. 

“Setelah dakwaan selesai, secepatnya akan kami limpahkan ke Pengadilan untuk segara disidangkan,”pungkas Eka Widanta. 

Sementara sebagaimana termuat dalam berkas acara, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (2) Jo132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam berkas diterungkap, narkotika yang dibawa dua warga asing ini akan di bawa ke Buleleng untuk dipecah lagi dan diedarkan kembali ke Denpasar. 

Penangkapan keduanya, berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di salah satu dgn Hotel X Jl Pratama Gg Bidadari Kuta Selatan akan terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh warga Negara asing (INDIA). 

Selanjutnya selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

Pada hari Selasa tanggal 03 September 2019 sekira Pukul 10.30 WITA petugas melihat yang kedua tersangka berada di hotel, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan. 

Dari penggeledahan itu petugas menemukan satu paket yang berisi kristal bening sabu-sabu. Kedua pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang di Jakarta dan di bawa ke Bali untuk diberikan kepada seseorang atas perintah bos mereka.

Atas “pekerjaan” itu, kedua tersangka Menurut mendapat upah masing-masing 10 juta rupee.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ditangkap Usai Ambil Tempelan Sabu, Gadis Ayu Asal Malang Divonis 2,5 Tahun

Sel Nov 26 , 2019
Dibaca: 6 (Last Updated On: 26/11/2019) DENPASAR-fajarbali.com |  Nasib baik nampaknya perpihak pada Raditya Putri Utami (22)  yang ditangkap polisi usai mengambil tempelan sabu seberat 0,10 gram.  Save as PDF

Berita Lainnya