https://www.traditionrolex.com/27 Bawa 24 Biji Ganja, Bule Peru Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara  - FAJAR BALI
 

Bawa 24 Biji Ganja, Bule Peru Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

(Last Updated On: 03/12/2019)

DENPASAR – fajarbali.com | Warga Negara asal Peru, Giacomo Belatin Indiveri (39) yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai, 13 Agustus 2019 sekira pukul 11.20 WITA karena membawa 24 biji ganja, dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara. 

 

Dalam sidang, Senin (2/12/2019) , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulus Agung Widaryanto yang diwakili Jaksa I Made Dipa Umbaran dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat ( 1 ) huruf a UU narkotika. 
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika bagi dirinya sendiri. Memohon kepada majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu dalam surat tuntutannya. 

Usai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa langsung menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis. Lucunya, pengacara terdakwa justru tidak mengajukan pembelaan baik secara lisan maupun secara tertulis. 

Dalam pembelaannya yang dibacakan dimuka sidang dengan menggunakan bahasa Spanyol itu, pada intinya terdakwa menerangkan bahwa dia menggunakan ganja sejak masih berusia 15 tahun. Selain itu terdakwa juga sudah pernah menjalani rehabilitasi medis sebanyak 2 kali. 
Namun sayang, pernyataan terdakwa yang menyatakan bahwa sudah dua kali menjalani rehabilitasi medis di negaranya tidak didukung oleh bukti apapun baik itu buku sastra maupun saksi. Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, majelis Hakim pimpinan Angeliki Handajani Day langsung menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan. 
Diberitakan, sebelum ke Bali, terdakwa sempat berjalan-jalan bersama keluarganya ke beberapa negara. Tiba di Red Line, Amsterdam, Belanda tanggal 10 Agustus 2019 terdakwa sempat membeli dan menggunakan biji ganja di salah satu restoran. Sehari setelah itu terdakwa kembali membeli biji ganja yang kemudian disimpan hingga akhirnya di bawah sampai ke Bali. 
Akhirnya, terdakwa ditangkap saat tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai 13 Agustus 2019 sekira pukul 11.20 WITA. Petugas dari Bea Cukai melihat gerak-gerik terdakwa yang sangat mencurigakan melakukan pemeriksaan dan menemukan 24 biji ganja seberat 0,46 gram yang disimpan di tas terdakwa.(hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Guru SLB Keluhkan Tunjangan Bulanan Turun Drastis

Sel Des 3 , 2019
Dibaca: 34 (Last Updated On: 03/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Disaat tunjangan Kepala Sekolah (Kepsek) mengalami kenaikan, justru tunjangan bagi Guru turun. Hal ini terungkap dari audiensi antara Komisi IV DPRD Bali dengan para Guru Sekolah Luar Biasa (SLB) yang tergabung dalam Ikatan Guru Pendidikan Khusus Indonesia (IGPKhI) Bali, pada Hari […]

Berita Lainnya