Tersangka Dijanjikan Upah Rp 50.000 Sekali Tempel.
Dilaksanakan Setiap Minggu Dengan Variasi Materi dan Narasumber Berkompetensi.
Miras Bisa Memicu Tindak Pidana Perkelahian.
Dijerat Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.
Mengandung Narkotika Golongan I Jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol Seberat 25,18 Gram.
Pelaku Dijerat Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 12 Tahun Penjara.
Hal Ini Sesuai Dengan Arahan Dari Mabes Polri.
Disita Barang-bukti Ganja Sintetis dan Sabu-sabu.
KKB Jumlahnya Kecil dan Jangan Dibesar-besarkan.
Sasaran Para Pedagang yang di Pasar Cokro (ex Tiara Grosir), Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara.