Aniaya Warga Timor Leste, Dua Wanita Asal Kenya Dituntut 10 Bulan Penjara 

(Last Updated On: 04/12/2019)

DENPASAR – fajarbali.com | Dua wanita asal Kenya, Ruth Berly A Tieno (22), dan Lorine Namelok Sale (22) terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira, turis asal Timor Leste yang berkunjung ke Bali, dituntut pidana penjara 10 Tahun. 
Di hadapan majelis Hakim yang diketuai Esthar Octavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan menilai perbuatan terdakwa telah melawan hukum sebagaimana tertuang pada pasal 170 ayat (2) ke-1e KUHP. 

 

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 10 bulan penjara,” kata Jaksa saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12/2019). 
Mendengar tuntutan Jaksa, kedua terdakwa melalui penerjemah Joaninha Maria Graciet Verdial Vieira mengaku menyesali perbuatannya dan meminta agar putusan Hakim bisa lebih meringankan hukuman. 
Disebutkan Jaksa, kasus penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa terhadap Maria, Senin (5/8/2019) sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di depan Bar Seven Jalan Popies II, Kuta, Badung ini diduga rebutan kekasih. 
Masih dalam dakwaan, korban saat itu bersama adiknya yang bernama Maria Cristina Lemos tengah menikmati hiburan malam di Engine Room, Kuta. Saat perjalanan kembali menuju hotel, korban dicegat oleh kedua terdakwa di Jalan Popies II, Kuta. 
“Terdakwa Ruth Berly memegang kedua tangan saksi dan mengatakan “Do you now Lionel, where’s him now?” yang artinya “kamu tau lionel?..di mana dia sekarang?” langsung saksi menjawab “Lionel is Timor” yang artinya “Lionel di Timor,” kata Jaksa membaca dakwaan. 

Tanpa ba bi bu, Ruth Berly tiba-tiba menarik tangan korban lalu menyeruduk ke arah hidung korban. Bahkan dia kembali melayangkan bogem mentah ke wajah dan menjambak rambut korban hingga terjatuh. 
Saat korban sudah tak berdaya, Lorine yang datang belakangan langsung memegang rambut korban dengan kedua tangannya lalu membenturkan kepala korban ke aspal. 
Selanjutnya terdakwa Lorine Namelok Sale menginjak bahu sebelah kiri korban sambil memegang kedua tangan korban. Beruntung saat kejadian, dua orang pegawai Bar Seven melerai aksi yang dilakukan Ruth dan Lorine.(hen).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Perampok Bule Spanyol Ditembak Kakinya, Ngaku Butuh Uang Menebus Biaya Melahirkan Anaknya 

Rab Des 4 , 2019
Dibaca: 14 (Last Updated On: 04/12/2019)DENPASAR – fajarbali.com | Tersangka Arjuna Wiranata (25) kini mendekam dalam tahanan Polresta Denpasar. Polisi menembak kaki kiri perampok Bule Spanyol itu karena melawan dan berusaha kabur. Pria asal Wates Jawa Timur itu mengaku merampok korban karena butuh uang untuk biaya persalinan anaknya di Sumbawa […]

Berita Lainnya