Badung- fajarbali.com | Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa akhirnya berkomentar terkait adanya seorang Seorang warga berinisial FWS mengaku diusir dari tempat tinggalnya di Desa Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung. Dikabarkan, pengusiran tersebut dilakukan oleh aparat desa lantaran yang bersangkutan tak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Dikabarkan juga, warga tersebut menolak divaksinasi Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Adi Arnawa meminta agar aparat desa kembali melakukan pendekatan kepada warga tersebut. Sebab, vaksin merupakan program pemerintah dalam menangani Covid-19.
“Kita mengharapkan semua masyarakat tervaksin. Karena kita ketahui bersama, untuk penanganan covid-19 kan kita melakukan vaksin,” ujarnya, Rabu (28/7) lalu.
Baca Juga :
Isolasi Mandiri, Rumah Dipasangi Striker
Wapres Apresiasi Penanganan Covid-19 di Bali, termasuk Tabanan
Pihaknya meminta, aparat ndesa terus melakukan pendekatan dan pengertian kepada warga agar memiliki kesadaran untuk mengikuti vaksin Covid-19 yang dilaksanakan. “Jadi sebaiknya lakukan pendekatan kembalilah, agar warga melaksanakan vaksin,” bebernya.
Namun, jika warga tersebut terus membangkang dan tidak mau dilakukan vaksin Covid-19, Birokrat asal Desa Pecatu itu mengatakan, akan melihat dari aspek regulasi yang ada. Pasalnya bagaimanapun untuk masalah vaksin itu wajib dialkukan.
“Nanti coba kita akan komunikasikan kepada oknum warga masyarakat yang melakukan penolakan ini. Tapi sebisa mungkin kami pemerintah menginginkan pendekatan secara persuasif, sehingga masyarakat sadar Kan pelaksanaan vaksin itu,” tungkasnya.
Sementara, terkait dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah Desa Gulingan yakni jika ada penduduk pendatang yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin maka akan dikeluarkan dari desa, pihaknya kembali meminta melakukan pendekatan kepada warga atau pendatang.
“Kita mendorong permasalahan ini diselesaikan dengan cara musyawarah, walaupun warga itu merupakan warga pendatang,” ucapnya. (put)