Angga Sukma salah satu pengacara dari terdakwa Sunita Yanti membenarkan bila putusan kasasi untuk terdakwa I Wayan Jendra dan Ni Wayan Sunita Yanti sudah turun,
Search Results for: Ni Wayan Sunita Yanti.
“Kedua terdakwa sering mengambil uang di BPD tetapi tidak pernah dicatatkan dalam buku kas sehingga tidak diketahui ke mana uang atau dana itu digunakan,”
Alasan jaksa mengajukan upaya hukuman banding, kata Eka Suyantha karena jaksa menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat
“Serahterima jabatan akan dilakukan pada tanggal 5 September 2022 mendatang di Kejaksaan Tinggi Bali,”
Majelis hakim memangkas setangan hukuman kedua terdakwa dari tuntutan jaksa
”Uang saya gunakan untuk biaya menikah, dan juga memberi modal usaha kepada suami saya,” jawab terdakwa Sunita Yanti dengan polosnya.
SAKSI-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menghadirkan saksi di persidangan atas kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Serangan.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Serangan dengan terdakwa I Wayan Jendra alias Om Dje dan Ni Wayan Sunita Yanti, Selasa (27/9) kemarin masuk pada agenda […]