Menghukum terdakwa Ngurah Sumaryana dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 200 juta
Search Results for: LPD Desa Adat Ungasan
DENPASAR -fajarbali.com |Mantan Ketua LPD Ungasan, Ngurah Sumaryana akhirnya mendatangi Subdit III Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Bali, pada Senin 10 Januari 2022.
DENPASAR -fajarbali.com |Setelah merampungkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali akhirnya menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Ungasan berinisial NS berstatus tersangka, pada 24 Desember 2021. Dalam kasus dugaan korupsi ini merugikan pihak LPD sebesar Rp 32,5 miliar.
“Sebenarnya hanya untuk efisiensi waktu saja, mengingat susunan majelis kan ada dua hakim karier PN Denpasar yang juga mempunyai sidang lain, sehingga untuk memudahkan mobilisasi dengan perkara lain,”jawab Gde Putra Astawa
“Sebenarnya tidak dapat dipidana. Dengan fakta hukum yang dibacakan, Bendesa Adat Ungasan berhak mengelola pesisir,” timpal penasihat hukum.
Setelah memeriksa sekitar 30 saksi, penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berencana melakukan gelar perkara kasus reklamasi di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan.