Setelah proses tahap II selesai, tersangka kami titipkan di Polresta Denpasar untuk menjalani masa tahanan jaksa,” jelas Kasi Pidum.
Search Results for: I. G. Gatot Hariawan
Dijerat Pasal Baru Yakni Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c Undang Undang No 35 tahun 2014
“Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan,” ungkap Ancana.
“Kedua terdakwa Banding dan jaksa pun juga menyatakan banding,”
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Badung, I G Gatot Hariawan turun langsung untuk “mengawal” kasus yang menyeret Taupik Atma Juanda dan Leo Purnawansyah sebagai terdakwa ini.
“Surat dakwaan sudah dibacakan dan sidang sudah masuk pada pembuktian,” terang pejabat yang akrab disapa Gatot Hariawan saat dikonfirmasih di Badung.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” demikian amar putusan hakim
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun,”
“Karena situasi kamar kosong terdakwa membawa korban masuk dan terjadilah aksi pencabulan itu, ” ungkap Gatot Hariawan.
Kami sudah melaksanakan eksekusi usai menerima kutipan putusan PK di awal bulan Maret ini