“Jadi saksi dari pihak rekanan ini mengatakan bahwa kupon tidak bisa ditukar dengan uang, tapi menang fakta di lapangan kupon ditukar dengan uang oleh terdakwa,” jelas Kasi Intel
Search Results for: Eka Suyanth
“Terdakwa dituntut 2 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana penggelapan,” jelas Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha
DENPASAR–Fajarbali.com |
DENPASAR –Fajarbali.com|Ditengah padatnya kegiatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala didampingi pejabat lainnya, Selasa (18/1/2022) melakukan kegiatan bhakti sosial.
“Jaksa belum siap dengan tuntutan, sehingga sidang ditunda hingga pekan depan,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha.
Alasan jaksa mengajukan upaya hukuman banding, kata Eka Suyantha karena jaksa menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan masyarakat
“Ya, benar terdakwa sudah dituntut 5 tahun penjara,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha
Tadi pagi dilakukan pelimpahan tahap II di ruang tahap II Kejari Denpasar,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha saat dikonfirmasi.
”Kami tidak sependapat dengan putusan hakim karena hukuman minimal dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika adalah 4 tahun, tapi oleh hakim divonis 2 tahun dan 6 bulan, sehingga jaksa putuskan untuk banding,” jelas Eka Suyantha.
” Masih dalam proses, dan masih ditindaklanjuti,” jawab pejabat yang akrab disapa Wira itu.