Menghukum terdakwa I Wayan Sudiasa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta
Search Results for: DLHK Denpasar
“Ya, benar terdakwa sudah dituntut 5 tahun penjara,” kata pejabat yang akrab disapa Eka Suyantha
“Jadi saksi dari pihak rekanan ini mengatakan bahwa kupon tidak bisa ditukar dengan uang, tapi menang fakta di lapangan kupon ditukar dengan uang oleh terdakwa,” jelas Kasi Intel
“Saksi juga mengatakan, selain sopir tidak boleh mengambil kupon BBM termasuk terdakwa,”
”Ada sampah dari TPS yang seharusnya diangkut sebanyak 4 kali, tapi tersangka memerintahkan agar diangkut hanya 1 kali. Sehingga ini berpengaruh pada konsumsi BBM armada pengangkut sampah,” jelasnya.
DENPASAR-fajarbali.com | Aktivitas masyarakat saat perayaan hari besar keagamaan memang identik dengan peningakatan valume sampah rumah tangga. Seperti halnya Kota Denpasar, saat perayaan Hari Suci Galungan mendatang volume sampah diprediksi mengalami peningkatan hingga 70 persen dari total 3.200 meter kubik di hari biasa. Sampah ini biasanya didominasi sisa upakara dan […]
DENPASAR-fajarbali.com | Sejak penerapan Perwali Nomor 36 tahun 2018 tentang pengurangan sampah plastik, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Denpasar bersama dinas terkait gencar melaksanakan sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat hingga perusahaan.
KUR-Terdakwa kasus dugaan korupsi KUR disalah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (1/2/2023) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi KUR di salah satu bank BUMN, Okto Rhodes Alfrindo Liwe alais ORAL dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tim […]
Benar, kami sudah tidak lagi menangani kasus LPD Intaran,” jawabnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
“Sebenarnya hanya untuk efisiensi waktu saja, mengingat susunan majelis kan ada dua hakim karier PN Denpasar yang juga mempunyai sidang lain, sehingga untuk memudahkan mobilisasi dengan perkara lain,”jawab Gde Putra Astawa